ATR/BPN Pastikan Tanah Tidak Diambil Negara, Warga Diminta Segera Mutakhirkan Data

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 18 Februari 2026, 08:16 WIB
ATR/BPN Pastikan Tanah Tidak Diambil Negara, Warga Diminta Segera Mutakhirkan Data
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube CNBC)
rmol news logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah masyarakat tidak akan diambil negara meskipun masih menggunakan dokumen lama seperti girik atau Letter C. 

Namun begitu, warga tetap diminta segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data tanah sebelum batas waktu tahun 2026.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam wawancara bersama CNBC Indonesia terkait isu yang sempat membuat masyarakat resah itu. 

Shamy merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 96, yang memang mengatur kewajiban pendaftaran tanah bekas milik adat dalam waktu lima tahun sejak peraturan itu berlaku.

“Di situ dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu lima tahun sejak PP tersebut berlaku. Berarti batas lima tahunnya ada di tahun 2026,” jelas Shamy, dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.

Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tanahnya akan disita negara. 

“Saya tegaskan, pemerintah menjamin tanah itu tidak akan diambil negara,” ujarnya.

Yang berubah setelah 2026 adalah kedudukan dokumen lama seperti girik, Letter C, dan sejenisnya. Dokumen tersebut tidak lagi menjadi alat bukti hak yang kuat, melainkan hanya sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran. Artinya, masyarakat tetap harus mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat resmi.

Menurut Shamy, sertifikat tanah merupakan alat bukti hak yang memberikan kepastian hukum. Tanpa sertifikat, masyarakat tidak memiliki kepastian hubungan yuridis antara pemegang hak dengan bidang tanahnya.

“Kalau tidak didaftarkan, masyarakat tidak mendapatkan sertifikat bidang tanah. Padahal sertifikat itu adalah alat bukti hak yang memberikan kepastian hukum,” katanya.

Ia pun mengimbau warga untuk segera memproses pendaftaran tanah dengan melampirkan dokumen lama yang dimiliki. Nantinya, kantor pertanahan akan meneliti data fisik dan data yuridis sebelum menerbitkan sertifikat atas nama pemegang hak yang sah.

Bagi masyarakat yang menguasai tanah secara fisik tetapi tidak memiliki dokumen lengkap, atau kehilangan sertifikat, pemerintah telah menjalankan program percepatan pendaftaran tanah sejak 2017 melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program ini bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis. Namun demikian, tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi.

“Syarat utama tetap harus ada dokumen yuridis, yaitu bukti perolehan tanah. Selain itu ada data fisik berupa gambar bidang tanah. Pemohon harus bisa membuktikan hubungan hukum antara subjek hak dan objek haknya,” terang Shamy.

Ia juga memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat. Petugas akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar menguasai tanah tersebut. “Tidak bisa misalnya tanah saya lalu disertifikatkan orang lain. Semua harus jelas antara data yuridis dan data fisik,” tegasnya.

Terkait biaya, Shamy menjelaskan bahwa program PTSL pada dasarnya disubsidi pemerintah. Biaya resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditanggung negara. Meski demikian, ada ketentuan yang memperbolehkan biaya pra-pendaftaran dengan batas maksimal Rp150.000 untuk keperluan administrasi seperti pengadaan patok dan kelengkapan berkas.

“Batas maksimalnya Rp150.000. Selebihnya tidak boleh,” ujarnya. Ia juga memastikan bahwa jajaran kantor pertanahan telah diingatkan agar tidak mengambil keuntungan materi dalam program ini.

Melalui penjelasan tersebut, ATR/BPN kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pendaftaran tanah. Tahun 2026 bukanlah batas penyitaan tanah, melainkan batas agar dokumen lama segera ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat resmi.

Dengan memiliki sertifikat, masyarakat tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum yang kuat, tetapi juga perlindungan dari potensi sengketa di masa depan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA