Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mabes Polri: Ada 12 Polda Yang Terima Laporan Pospera Ke Arya Sinulingga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 19 November 2020, 19:52 WIB
Mabes Polri: Ada 12 Polda Yang Terima Laporan Pospera Ke Arya Sinulingga
Stafsus Meneg BUMN Arya Sinulingga/Net
rmol news logo Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan bahwa 12 Polda telah menerima laporan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) terhadap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Bareskrim Polri sudah menginventarisir ada 12 Wilayah yang melaporkan hal tersebut yang dilakukan posko perjuangan rakyat (Pospera)," kata Awi kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Kamis (19/11).

Awi menjelaskan, laporan itu diterima di Polda Riau, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Banten, Kepulauan Riau, Aceh, Sulawesi Selatan, Maluku Utara dan Sulawesi Tengah.

Namun demikian, polisi masih menunggu apabila masih terdapat pihak yang akan melaporkan Arya Sinulingga dalam dugaan pelanggaran pidana yang serupa.

"Kalau perkara itu sudah dilaporkan dalam hal yang sama tidak mungkin kita akan proses LP yang lainnya. jadi nanti kita liat LP yang mana diproses karena ini masih berproses," ujar Awi.

Sebelumnya, Ketum Pospera Mustar Bona Ventura menyebut Arya Sinulingga telah mencemarkan nama baik Pospera. Dalam hal ini, Arya Sinulingga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Pernyataan yang dimaksud adalah pernyataan di sebuah Whatsapp Group (WAG). Dalam WAG itu, Arya mengtakan kalau komisaris yang berasal dari anggota atau direkomendasikan oleh Pospera membuat rugi BUMN.

"Ini sangat fitnah, tidak benar, karena data datanya ada, lengkap, tidak asal bicara. Pernyataannya menurut kami sangat mencemarkan nama baik,” kata Mustar Bona Ventura. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA