Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Hacker Pulsa Asal Wonosobo Diringkus Dit Reskrimsus Polda Kalsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 12 November 2020, 22:18 WIB
Dua Hacker Pulsa Asal Wonosobo Diringkus Dit Reskrimsus Polda Kalsel
Kapolda Kalsel saat merilis peretasan isi pulsa/Ist
rmol news logo Petualangan A (25) dan T (29) warga Wonosobo yang meretas sistem usaha pengisian pulsa di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) berakhir di tangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Satuan ini meringkus mereka dengan dibackup oleh Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara dan Resmob Sat Reskrim Polres Cilacap.

Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Masrur, dan Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto mengatatakan terungkap kasus ini berawal dari adanya laporan warga bernama Imanuddin selaku pekerja di usaha Counter Pulsa “Duta Pulsa” yang dibobol oleh kedua pelaku dengan sistem aplikasi Add-On Digipos Best Software hingga mengalami kerugian sebesar Rp 57.000.000.

“Pelapor (Imanuddin) yang bekerja di Counter Pulsa “Duta Pulsa” di Jalan A. Yani Km.1 Kecamatan Pelaihari kaget ketika melakukan pemeriksaan saldo pada aplikasi android DigiPos. Setelah membuka aplikasi tersebut, pelapor melihat saldo pulsa yang awalnya Rp 180.000.000 sudah berkurang menjadi Rp 123.000.000, padahal yang bersangkutan tidak pernah melakukan transaksi,” kata Nico, kepada wartawan, Kamis (12/11).

Pelapor pun kemudian melakukan pemeriksaan laporan transaksi, ternyata terdapat 57 kali transaksi pengiriman pulsa ke-57 nomor Handphone yang berbeda. Saat dilakukan pengecekan ternyata ada orang yang tidak dikenal melakukan peretasan ke dalam aplikasi tersebut sehingga dapat melakukan transaksi tanpa sepengetahuan sang pemilik Akun.

Kapolda Kalsel menyatakan T (29) berperan melakukan serangan atau penetrasi terhadap aplikasi Add-On Digipos dengan cara decompile/ ekstraksi aplikasi Add-On Digipos korban dengan mengggunakan tools dnspy untuk mendapatkan ID Password Publik yang digunakan oleh aplikasi, kemudian melakukan scanning/pemindaian port menggunakan tools nmap yang juga digunakan oleh aplikasi.

“Setelah mendapatkan ID Password Publik dan port tersebut, T dengan aplikasi buatannya melakukan proses auto transfer pulsa dari Add-On Digipos korban ke Kartu Sim penampungan yang sudah disiapkan oleh pelaku A (25),” ujar Nico.

Dalam melakukan kejahatan hacking tersebut, lanjutnya, para pelaku telah memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp 205.000.000.

Selain mengamankan kedua Pelaku, Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dari pelaku A, 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 buah Tabungan Bank BCA, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 1 unit perangkat komputer, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy S9 warna hitam, 1 buah buku catatan penjualan pulsa, 60 pcs kartu perdana Telkomsel. Lalu 1 unit modem pool, 1 lembar slip setoran Bank Bukopin sebesar Rp. 25.524.000, uang tunai sebesar Rp 49.000.000, dan uang tunai sebesar Rp. 25.000.000.

Sementara dari pelaku T (29), petugas juga menyita barang bukti 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 unit handphone merk Realme 5s warna biru, 1 unit perangkat komputer, 1 buah buku tabungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA