“Tadi sudah hadir pukul 10 lewat dimulai sidang. Kemudian selesainya sekitar 13.30. Polri didampingi Divkum Polri hadir sekitar 10 orang, tim kita hadapi semua,†kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (28/9).
Gugatan Napoleon tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN. JKT.SEL. Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada 2 September 2020 lalu.
Mantah Kadiv Hubinter Polri itu merasa janggal dengan status tersangka yang ditetapkan kepadanya. Ia menilai, surat perintah penyidikan cacat hukum.
Alumni Akpol 1988 itu adalah salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan penyidik Bareskrim Polri. Ia dan juniornya Brigjen Prasetijo Utomo diduga telah menerima suap dari Djoko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi untuk mengurus penghapusan
red notice atas nama eks buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Mereka dijerat Pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: