Untuk itu, Bareskrim akan melakukan pelimpahan tahap dua. Yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri.
Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pelimpahan tahap dua ini dilakukan di Kejari Jakarta Timur.
“Rencananya pagi ini alat bukti dan tiga tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur,” kata Sambo kepada wartawan, Senin (28/9).
Jenderal bintang satu ini menambahkan, pelimpahan tahap dua dilakukan karena sebelumnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
“Berkas sudah lengkap atau P21, jadi sekarang tinggal tahap dua," pungkasnya.
Dalam kausus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.
Tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis. Yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, juga Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Sementara tersangka Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, Anita juga disangka melanggar Pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan terhadap Djoko Tjandra saat menjadi buronan untuk meloloskan diri.
BERITA TERKAIT: