"Total (pelanggar) sanksi sebanyak 9.734 orang (ditindak). Jadi jumlahnya cukup banyak," kata Nana Sudjana di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Rabu (16/9).
Nana merinci dari total pelanggar yang dikenakan sanksi tersebut terdiri dari 2.971 pelanggar ditegur, dan 6.279 sanksi sosial dengan membersihkan sarana dan prasarana umum menggunakan rompi bertuliskan pelanggar PSBB.
"Kemudian sebanyak 484 orang yang melanggar diberikan sanksi denda," ucapnya.
Lebih lanjut, Nana menyebut pihaknya bersama stakeholder terkait akan terus memasifkan pendisiplinan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di ibukota.
"Ini semua sebenarnya untuk masyarakat, kita ingin masyarakat mematuhi protokol kesehatan khususnya 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," ucapnya.
Pemprov DKI mencabut kebijakan penerapan PSBB masa transisi menjadi PSBB total sebagai langkah rem darurat terkait penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.