Belakangan berkas itu dikembalikan karena Jaksa Penuntut Umum menilai kurang lengkap atau P-19.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, khusus kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra, penyidik telah melengkapi sesuai petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diantaranya memeriksa saksi yang meringankan tersangka, memeriksa kembali ahli ITE, dan tersangka PU.
"Pada Minggu lalu tepatnya pada hari Jumat sudah dilakukan semuanya," kata Awi dalam konferensi pers virtual, Senin (14/9).
Awi menerangkan, penyidik berharap perbaikan berkas perkara sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari JPU yang dituangkan dalam P-19. Rencananya berkas perkara surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra akan diserahkan kembali ke JPU pekan ini.
"Minggu ini berkas perkara sudah lengkap maka langsung diserahkan," ucap dia.
Di sisi lain, penyidik juga sedang melengkapi berkas perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Memang pada 11 September 2020 dikembalikan oleh JPU atau P-19, saat ini penyidik sedang dalam tahap koordinasi dengan JPU untuk pemenuhan petunjuk-petunjuk dari JPU, terkait beberapa kekurangan mareriil dan formil berkas perkara tersebut untuk segera dipenuhi," tandas dia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: