Kapolda Kalteng Berangkatkan Satgas Yustisi Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 14 September 2020, 21:32 WIB
Kapolda Kalteng Berangkatkan Satgas Yustisi Covid-19
Polda Kalimantan tengah berangkatkan Satgas Yustisi/Istimewa
rmol news logo Sejumlah personel yang tergabung dalam Operasi Satgas Yustisi Covid-19 diberangkatkan Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Dedi Prasetyo dalam upaya penegakan hukum protokol kesehatan.

"Tujuan dibentuknya Operasi Satgas Yustisi Covid-19 tidak lain hanya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Dedi kepada wartawan, Senin (14/9).

Dedi menerangkan, tim yang terdiri dari personel gabungan dari Polda Kalteng dan Korem 102 Panju/Panjung beserta sejumlah instansi terkait dan organisasi masyarakat akan bekerja sama guna menegakkan isi protokol di setiap lini kehidupan masyarakat.

"Sasaran penertiban di antaranya perkantoran, dunia perbankan bahkan pusat keramaian seperti pasar tidak akan luput dari pemeriksaan tim ini nantinya. Karena berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19, ada empat wilayah yang mengalami perubahan dari zona orange ke merah yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Barsel, Barut, dan Bartim," urainya.

Para personel gabungan tersebut akan menertibkan masyarakat dalam menggunakan masker saat berada di luar rumah.

"Untuk sementara ini, sanksi yang akan dikedepankan yaitu sanksi sosial dulu berupa membersihkan tempat umum," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA