"Bahwasanya dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 Polri dituntut untuk netral, sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri yang diatur dalam aturan," kata Awi di Mabes Polri, Rabu (9/9).
Adapun aturan yang mengharuskan Polri netral dalam kontestasi politik yakni, TAP MPR RI Nomor : VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri, sebagaimana dalam Pasal 10 tentang Keikutsertaan Polri Dalam Penyelenggaraan Negara
a. Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;
b. Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Lalu, Undang-Undang 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa dalam Pasal 28:
a. Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis;
b. Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Kemudian, UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana
a. Pasal 7 Huruf t mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon;
b. Pasal 70 Ayat (1) dalam kampanye, Paslon dilarang melibatkan anggota Polri.
Selanjutnya, UU 8/2015 tentang Pilgub/Bupati dan Walikota sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) Polri mengundurkan sejak mendaftarkan diri sebagai calon. Lalu, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri)
a. Pasal 6 huruf h : anggota Polri wajib bersikap netral;
b. Pasal 12 tentang Larangan :
1) Menjadi anggota/pengurus parpol;
2) Gunakan hak pilih dan dipilih;
3) Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Dan, SE (Surat Edaran) Kapolri Nomor : SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri Dalam Pemilu Dan Pemilukada.
BERITA TERKAIT: