Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Maklumat Kapolda Kalsel, Pelaku Karhutla Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara Dan Denda Rp 15 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 28 Agustus 2020, 14:58 WIB
Maklumat Kapolda Kalsel, Pelaku Karhutla Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara Dan Denda Rp 15 M
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Nico Afinta saat memantau penanganan karhutla/Net
rmol news logo Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Nico Afinta mengeluarkan maklumat terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Maklumat ini sebagai langkah antisipasi agar warga tidak membakar hutan dan lahan seperti yang kerap terjadi pada musim kemarau.

Bahkan dalam Maklumat Nomor: Mak/01/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 tersebut, sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai UU yang berlaku diancam hukum maksimal 12 hingga 15 tahun penjara.

Tidak hanya kurungan bagi mereka yang masih nekat membakar hutan dan lahan, juga diancam denda hingga Rp 15 miliar.

"Kita tidak ingin Provinsi Kalimantan Selatan terjadi kebakaran hutan dan lahan yang merupakan perbuatan kejahatan tindak pidana, karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan kesehatan, transportasi dan terganggunya aktivitas manusia. Belum lagi dampak perekonomian yang akan dialami," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifai, kepada wartawan, Jumat (28/8).

Kapolda Kalses, kata Kabid sangat berharap semua pihak mendukung upaya pencegahan bencana Karhutla di Bumi Lambung Mangkurat.

"Mari dukung upaya-upaya pencegahan. Jangan sampai terjadi kabut asap seperti beberapa tahun lalu," ujar Rifa’i.

Maklumat Kapolda Kalsel itu mengatur lima hal tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di Kalsel, hingga sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Salah satu poin menekankan proses hukum yang tegas bagi pembakar lahan, baik personal maupun perusahaan atau korporasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA