Janji Koperatif, Polda Kalteng Tak Menahan Effendi Buhing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 28 Agustus 2020, 01:19 WIB
Janji Koperatif, Polda Kalteng Tak Menahan Effendi Buhing
Cuplikan video Effendi Buhing saat diamankan polisi/Repro
RMOL. Polda Kalimantan Tengah tidak melakukan penahanan terhadap ketua komunitas adat Laman Kinipan Effendi Buhing resmi dibebaskan setelah ditangkap dan ditahan kurang lebih 24 jam.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, alasan dibebaskanya Effendi lantaran dinilai penyidik koperatif.

“Untuk tersangka EB tidak dilakukan penahanan karena berjanji untuk korporatif,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis malam (27/8).

Effendi, kata Hendra, berjanji kepada penyidik akan penuhi setiap panggilan untuk dilakukan peneriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Selain Effendi, keempat kawan lainya yang ditahan juga telah ditangguhkan.

“EB janji untuk kooperatif dalam proses penyidikan selanjutnya,” tandas Hendra.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah menangkap Effendi Buhing. Penangkapan itu buntut dari adanya tiga laporan polisi yang dibuat.

Beberapa diantaranya merupakan tuduhan atas dugaan pencurian alat pemotong kayu dan pembakaran pos pantau milik PT SML.

Dugaan tindak pidana Curas bermula saat dua orang karyawan PT SML tengah beristirahat usai melakukan pekerjaan memotong kayu di Blok J047 Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau.

Lalu kemudian datang Riswan, Teki, Embang dan Semar yang masing-masing mereka membawa mandau lalu mengambil alat pemotong kayu karyawan PT SML. Perampasan itu terjadi pada 23 Juni 2020 sekitar WIB.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka Riswan, Teki, Semar, dan Embang (tersangka perampasan) bahwa yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing," ungkap Hendra.

Atas dasar itu, kepolisian pun melakukan penangkapan terhadap Effendi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia nantinya akan dipersangkakan turut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55, 56 KUHPidana.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA