"Agendanya demikian. Klarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Senin (10/8).
Yusri menjelaskan, surat panggilan ini telah dilayangkan kepada Anji pada Jumat lalu (7/8). Kendati demikian, pihak Polda Metro Jaya belum bisa mengkonfirmasi apakah terlapor akan hadir memenuhi panggilan atau tidak.
"Kami masih menunggu kehadirannya," jelasnya
Sebelumnya, Anji selaku pemilik akun Dunia Manji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 Agustus 2020.
Keduanya dilaporkan dengan pasal menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A UU No 19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 tentang KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: