"Kita jadwalkan awal minggu depan panggil pemilik akun dari YouTube Dunia Manji," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (7/8).
Kendati demikian, Yusri belum merinci terkait tanggal dan jam pemeriksaan. Penyidik baru akan melayangkan surat panggilan dalam beberap waktu ke depan.
"Surat panggilan bisa saja besok kita layangkan, bisa saja hari ini," jelasnya.
Selain Anji, polisi juga menjadwalkan pemanggilan kepada Hadi Pranoto selaku terlapor lainnya. "Kita akan jadwalkan Minggu depan," kata Yusri
Anji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 Agustus 2020.
Keduanya dilaporkan dengan pasal menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A UU 19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: