Hasilnya, Polda Metro telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Tadi pagi kami lakukan gelar perkara dan memang sudah memenuhi persangkaan di Pasal 28 Juncto Pasal 45A di UU ITE kemudian perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/8).
Setelah kasus ditingkatkan, penyidik nantinya akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli, yakni ahli bahasa dan IT, termasuk perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Untuk itu, rencananya pekan depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Hadi Pranoto sebagai terlapor dan musisi Anji sebagai pemilik channel YouTube yang menampilkan konten wawancara temaun obat herbal yang diklaim sebagai penangkal Covid-19.
“Kami akan jadwalkan minggu depan,†tandas Yusri.
Laporan terhadap Anji dan Hadi Pranoto sebelumnya dilayangkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas dengan nomor laporan polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.
Keduanya dituding melanggar Pasal 28 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45 huruf a UU 19/2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: