Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Hadi Pranoto Dan Anji Naik Ke Tahap Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 06 Agustus 2020, 21:58 WIB
Kasus Hadi Pranoto Dan Anji Naik Ke Tahap Penyidikan
Hadi Pranoto mengaku menemukan obat anti Covid-19 yang disampaikan dalam wawancara bersama Youtuber Anji/Repro
rmol news logo Serangkaian gelar perkara terhadap kasus dugaan penyebaran hoaks terkait obat Covid-19 dengan terlapor Hadi Pranoto dan musisi Anji telah dilakukan Penyidik Polda Metro Jaya.

Hasilnya, Polda Metro telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Tadi pagi kami lakukan gelar perkara dan memang sudah memenuhi persangkaan di Pasal 28 Juncto Pasal 45A di UU ITE kemudian perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/8).

Setelah kasus ditingkatkan, penyidik nantinya akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli, yakni ahli bahasa dan IT, termasuk perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Untuk itu, rencananya pekan depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Hadi Pranoto sebagai terlapor dan musisi Anji sebagai pemilik channel YouTube yang menampilkan konten wawancara temaun obat herbal yang diklaim sebagai penangkal Covid-19.

“Kami akan jadwalkan minggu depan,” tandas Yusri.

Laporan terhadap Anji dan Hadi Pranoto sebelumnya dilayangkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas dengan nomor laporan polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.

Keduanya dituding melanggar Pasal 28 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45 huruf a UU 19/2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA