Setelah itu, baru kemudian sidang etik internal untuk menentukan pelanggaran dan statusnya sebagai anggota Polri.
"Sidang pidana dulu baru etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (5/8).
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo masih terus berjalan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.
"Masih berjalan, kalau masih ada kekurangan keterangan akan diperiksa lagi," pungkas Irjen Argo.
Dalam kasus pemalsuan surat, tim khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan kuasa hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking.
Hasil kesimpulan gelar perkara menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo dengan sangkaan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 kesatu huruf e, pasal 221 ayat 1 KUHP dan atau pasal 426 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.