Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengusut perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan bahwasannya Anita Kolopaking dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB.
"Jadi kita tunggu perkembangannya besok, tentunya akan kita update apabila ada hal-hal yang perlu kami sampaikan," kata Awi kepada wartawan, Senin (3/8).
Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik berdasar hasil pemeriksaan 23 saksi dan gelar perkara.
Dalam perkara tersebut, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.