Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Ahok Ditangkap Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 30 Juli 2020, 17:42 WIB
Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Ahok Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Mtero Jaya, Kombes Yusri Yunus/RMOL
RMOL. Dua terduga pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Penangkapan ini, usai kuasa hukum Ahok melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke aparat kepolisian.

"Diamankan dua orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7).

Menurut Yusri, keduanya dicokok pada dua lokasi berbeda. Satu pelaku berhasil diringkus di wilayah Bali. Sedang satu lagi ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

"Satu sedang diperiksa. Satu lagi sedang dijemput oleh tim," ujar Yusri.

Sebelumnya, Ahok melalui kuasa hukumnya melakukan pelaporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Ahmad Ramzy kuasa hukum Ahok mengaku bahwa laporan tersebut sudah dilakukan pada 17 Mei 2020 lalu.

Pasalnya, kliennya itu merasa telah dicemarkan nama baiknya. Namun, belum diketahui siapa yang dilaporkan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA