Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Motif Brigjen Prasetijo Utomo Buat Surat Jalan Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 30 Juli 2020, 12:24 WIB
Ini Motif Brigjen Prasetijo Utomo Buat Surat Jalan Djoko Tjandra
Motif Brigjen Prasetijo Utomo untuk membuatkan surat jalan bagi Djoko Tjandra ternyata hanya karena ingin menolong/Net
rmol news logo Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, pihak kepolisian akhirnya mengetahui motif Brigjen Prasetijo Utomo dalam menerbitkan surat jalan bagi buronan Kejaksaan, Djoko Tjandra.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Seperti diungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Prasetijo Utomo menerbitkan Surat Jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri.

"(Motifnya) mau menolong saja," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).

Kendati demikian, Argo belum merinci maksud dari niat menolong tersebut.
Menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, Prasetijo mengenal Djoko Tjandra melalui temannya. Namun, belum diketahui pasti sejak kapan perkenalan itu terjadi.

Jerat pidana telah menanti Brigjen Prasetijo Utomo setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra.

Penetapan tersangka terhadap Prasetijo dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin lalu (27/7) yang dihadiri oleh Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, Rowassidik Polri, para direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim Khusus pengungkapan kasus Surat Jalan Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah lebih dulu mencopot Prasetijo dari jabatannya sebagai Karo Korwas Bareskrim Polri. Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat tersebut, Prasetijo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri, dalam rangka pemeriksaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA