Demikian ditegaskan Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Nico Afinta, yang menyatakan jajarannya bakal melakukan operasi penegakan disiplin bagi siapa saja yang melanggar protokol Covid-19 sesuai dengan Pergub No 66/2020 yang diteken Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, pada 20 Juli 2020.
“Jajaran Polda Kalsel akan segera melakukan operasi penegakan disiplin setelah Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, mengeluarkan Pergub tersebut. Melalui operasi ini, kami berharap disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol Covid dapat semakin baik. Dengan demikian, Kalsel akan dapat menekan perkembangan virus mematikan tersebut,†ujar Nico kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/7).
Melalui operasi ini, lanjut Nico, Polda Kalsel berharap masyarakat bisa mendukung. Dengan demikian seluruh elemen masyarakat di Kalsel bisa saling menjaga agar bisa mencegah penularan Covid-19.
Setidaknya, Nico menambahkan, jajarannya menargetkan tiga hal besar dalam pelaksanaan operasi nanti. Pertama, melalui operasi ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol Covid-19. Kedua, dengan kedisiplinan penyebaran Covid-19 di Kalsel mampu ditekan.
“Dan yang terakhir, jumlah penderita yang sembuh akan semakin banyak,†ujar lulusan Akpol 1992 ini.
Mantan Diresnarkoba Polda Metro Jaya ini menyatakan, dengan terbitnya Pergub No 66/2020 serta 7 peraturan bupati/walikota se-Kalsel ini, pihaknya beserta aparat Pemda dan TNI dapat melaksanakan penegakan disiplin berdasarkan payung hukum tersebut.
“Jadi dengan keluarnya peraturan ini (diharapkan) bisa diikuti semuanya. Ini program penyelamatan kita semua, ini akan berhasil kalau masyarakat bersama-sama aparat saling sinergi. Kami berusaha menanggulangi permasalahan tersebut dan tentu butuh waktu, tidak semudah membalikkan telapak tangan," tandas Nico.
BERITA TERKAIT: