Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Didampingi Pengacara, Bareskrim Mulai Periksa Maria Pauline Lumowa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 21 Juli 2020, 15:17 WIB
Sudah Didampingi Pengacara, Bareskrim Mulai Periksa Maria Pauline Lumowa
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/RMOL
rmol news logo   Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) melakukan pemeriksaan terhadap Maria Pauline Lumowa.

Maria Pauline merupakan tersangka kasus pembobolan kas bank BNI lewat letter of credit (LC) fiktif senilai Rp 1,2 triliun.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Maria Pauline itu dilakukan setelah tersangka resmi didampingi oleh penasihat hukum atau pengacaranya.

"Penyidik Dit Tipideksus telah dan sedang berlangsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MPL (Maria Pauline Lumowa) terkait kasus LC fiktif didampingi pengacaranya dari Alexander Winas dan partner," kata Ahmad di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/7).

Meskipun begitu, Ahmad belum bisa memaparkan lebih dalam mengenai materi pemeriksaan tersebut. Pasalnya, kata dia, penyidik mendalami subtansi soal perkara kasus pembobolan kas bank BNI lewat LC fiktif.

"Tentunya kaitan kasus tersebut, nanti disampaikan perkembangannya," ujar Ahmad.

Maria Pauline berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintah Belanda.

Atas perbuatannya, Maria Pauline dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU 25/2003 Tentang TPPU. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA