Maria Pauline merupakan tersangka kasus pembobolan kas bank BNI lewat
letter of credit (LC) fiktif senilai Rp 1,2 triliun.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Maria Pauline itu dilakukan setelah tersangka resmi didampingi oleh penasihat hukum atau pengacaranya.
"Penyidik Dit Tipideksus telah dan sedang berlangsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MPL (Maria Pauline Lumowa) terkait kasus LC fiktif didampingi pengacaranya dari Alexander Winas dan partner," kata Ahmad di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/7).
Meskipun begitu, Ahmad belum bisa memaparkan lebih dalam mengenai materi pemeriksaan tersebut. Pasalnya, kata dia, penyidik mendalami subtansi soal perkara kasus pembobolan kas bank BNI lewat LC fiktif.
"Tentunya kaitan kasus tersebut, nanti disampaikan perkembangannya," ujar Ahmad.
Maria Pauline berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintah Belanda.
Atas perbuatannya, Maria Pauline dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU 25/2003 Tentang TPPU.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.