"Propam masih mendalami pemeriksaan untuk Brigjen Prasetyo Utomo. Kalau ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (16/7).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus keluarnya surat jalan Djoko Tjandra pasti akan ditindaklanjuti Kapolri.
â€Siapa pun nanti kalau yang terlibat pasti ditindaklanjuti,†ujar Argo.
Dalam setiap kesempatan, kata Argo, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis selalu berkomitmen memberikan reward kepada anggota yang berprestasi sesuai prestasi yang diraihnya.
“Begitu dengan anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,â€ungkapnya
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya setelah menerbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, atas inisiatif sendiri dan tanpa sepengetahuan pimpinan.
Selain dicopot dari jabatannya sebagai sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri, Prasetijo juga ditahan selama 14 hari dalam rangka pemeriksaan oleh Divpropam Polri.
BERITA TERKAIT: