Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tracing Aset Maria Pauline, Polri Buka Opsi Kerjasama Bareng Kejaksaan Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 13 Juli 2020, 18:26 WIB
Tracing Aset Maria Pauline, Polri Buka Opsi Kerjasama Bareng Kejaksaan Agung
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dampingi Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo berikan keterangan kasus Maria Lumowa/RMOL
rmol news logo Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI melalui letter of credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,2 triliun, Bareskrim Polri baru melakukan penyitaan terhadap aset dan uang dari Maria Lumowa senilai Rp 132 miliar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Aset senilai Rp 132 miliar itu didapat dari hasil penyitaan dan tracing aset, baik dalam bentuk barang bergerak maupun barang tak bergerak serta uang yang pernah disita kemudian di lelang pada saat itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim guna mendalami sisa uang hasil kejahatan Maria.

“Sebelumnya sudah disampaikan oleh Kabareskrim bahwa akan dilakukan penyelidikan terhadap uang sejumlah Rp 1,2 triliun kredit dari Bank BNI tersebut,” kata Awi dalam konferensi pers virtual dari Bareskrim Polri, Senin (13/7).

Untuk itu, Awi menjelaskan, Polri dalam rangka melakukan pendalaman terkait aset, Maria juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nantinya untuk menjerat dengan pasal TPPU, jajaranya bakal membuat laporan polisi terpisah. Jeratan TPPU guna menelusuri aset ataupun pihak lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara senilai Rp 1,2 triliun tersebut.

“Selama penyidik memiliki kemampuan untuk mengaudit kegiatan tersebut tentunya akan dilakukan, namun jika diperlukan bantuan dengan Kejagung maka akan dikoordinasikan,” pungkas Awi.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA