Begitu yang ditegaskan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menanggapi terkait dilaporkannya pegiat sosial media Denny Siregar atas unggahan “
'.
“Ya tentunya kalau sudah melaporkan dan diterima oleh petugas ya tentunya akan dilakukan evaluasi kemudian dilakukan penyelidikan,†kata Argo di Mabes Polri, Selasa (7/7).
Usai menerima laporan, sambung Argo Polri bakal melakukan konfirmasi kepada pelapor dan terlapor serta memeriksa saksi-saksi.
“Setelah kita melakukan klarifkasi ke saksi pelapor maupun nanti saksi ahli nanti kita gelarkan kemudian gelar itu nanti akan menetukan laporan itu ada tindak pidana atau tidak,†pungkas Argo.
Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: