Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Layangkan 40 Pertanyaan, Polisi Putuskan Tidak Menahan Jack Boyd Lapian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 02 Juli 2020, 19:42 WIB
Usai Layangkan 40 Pertanyaan, Polisi Putuskan Tidak Menahan Jack Boyd Lapian
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono/Net
rmol news logo Penyidik Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap Jack Boyd Lapian (JBL) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, Jack Lapian rampung diperiksa pukul 18.00 sore sejak 10.45 pagi tadi.

“Dicecar pertanyaan oleh penyidik sebanyak 40 pertanyaan,” jelas Awi saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).

Karena Jack Boyd Lapian dianggap koperatif, penyidik kata Awi, memutuskan tidak dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan koperatif, dan tidak dilakukan penahanan,” tandas Awi.

Sebelumnya, JBL ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri bersama seorang perempuan berinisial TSE berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dua diantaranya adalah saksi ahli bahasa dan pidana.

Adapun pasal yang menjerat Jack Boyd Lapian ialah pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik).

Jack Boyd Lapian dikenal sebagai Sekjen Cyber Indonesia dan merupakan seorang yang menjadi pelapor terhadap sejumlah tokoh, salah satunya Rocky Gerung dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pernyataan Rocky "Kitab suci adalah fiksi".

Selain Rocky Gerung, sudah banyak pendukung oposisi pada saat musim Pilpres yang sudah dilaporkan Jack Lapian ke polisi. Seperti, Fadli Zon, Ahmad Dhani,  Ferdinand Hutahaean hingga Anies Baswedan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA