Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pada prinsipnya setiap laporan dari masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
"Nanti setelah ada laporan yang kita terima, penyidik nanti akan mendalami laporan tersebut dan akan meminta keterangan dari pelapor, kemudian juga saksi-saksi yang lain juga akan dilakukan pemeriksaan," kata Argo di Mabes Polri, Jakart, Jumat (26/6).
Pasca pembakaran bendera PDIP, kader-kader partai banteng moncong putih itu bereaksi untuk menuntut pelaku pembakaran segera ditangkap dan diproses hukum.
Untuk itu, jenderal bintang dua ini menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban sehingga stabilitas nasional tetap terjaga sehingga tidak menganggu kerja-kerja TNI dan Polri dimasa pandemik Covid-19.
"Saya rasa kita semua masyarakat sama-sama jaga untuk jaga negara kita, jaga kestabilan nasional," tutup Argo menghimbau.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: