Kadiv Humas Kepala Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemberian pelayanan bebas biaya pembuatan SIM itu hanya untuk warga yang lahir pada 1 Juli atau bertepatan dengan HUT Bhayangkara.
"Warga yang ulang tahunnya tanggal 1 Juli," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
Kebijakan itu diperkuat dengan terbitnya Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1671/VI/YAN.1.1./2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Istiono.
Dalam telegram itu, pelayanan penerbitan SIM di Satpas setiap wilayah diminta untuk memberikan pelayanan khusus dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74.
Meskipun dibebaskan biaya penerbitan SIM, namun masyarakat tetap akan dimintai biaya untuk mengurus administrasi tersebut.
Seluruh pelayanan SIM juga diminta untuk tetap menjalankan sesuai aturan UU yang berlaku. Serta tidak menghilangkan tahapan penerbitan SIM yang dapat menurunkan kualitas kompetensi pengemudi.
Sekadar informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000, sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: