Seperti disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, sabu yang diamankan Polri, berdasarkan hasil pengitungan sementara, seberat 402 kilogram.
"Sebanyak 402 kilogram," kata Argo, Kamis (4/6).
Namun, Argo masih belum merinci soal tersangka dan kronologi penangkapan itu secara detail. Hal tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.
Ini jelas menjadi sebuah kabar gembira bagi upaya pemberantasan narkoba di tanah air. Terlebih, sebelumnya tim satgas juga telah mengungkap kasus sabu seberat 821 kilogram atau hampir 1 ton di Kota Serang, Banten.
Dalam penangkapan tersebut, warga negara Pakistan berinisial AS, yang diduga pemilik sabu 821 kilogram, memanfaatkan jalur pantai di wilayah Banten Selatan untuk memasukan sabu dari Iran. Sabu kemudian disimpan di dalam gudang di Kampung Kepandean Got, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu sebanyak 821 kilogram yang dikemas dalam boks plastik bening dalam bungkusan lakban. Guna mengelabhi petugas, pelaku mencampur sabu dengan asam kranji.
Selain AS, polisi juga mengamankan tersangka BA, warga negara Pakistan. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 132, 114 dan 112 UU RI No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: