Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lebaran Pertama, Polisi Gagalkan Upaya 2.717 Kendaraan Yang Coba Keluar Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 25 Mei 2020, 13:10 WIB
Lebaran Pertama, Polisi Gagalkan Upaya 2.717 Kendaraan Yang Coba Keluar Jakarta
Ilustrasi penyekatan masyarakat yang berupaya mudik/Net
rmol news logo Meski sudah dilakukan berbagai upaya pencegahan, masih saja ada masyarakat yang nekat untuk mudik. Termasuk di hari pertama Idul Fitri, Minggu kemarin (24/5).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, hingga 24 Mei 2020 atau hari pertama Idul Fitri 1441 Hijriah, ada 2.717 kendaraan yang coba keluar dari Jakarta.

"Ada 2.717 kendaraan coba keluar pada hari pertama lebaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi, Senin (25/5).

Dibandingkan Jumat dan Sabtu, data tersebut memang mengalami penurunan. Pada Jumat (22/5), tercatat ada 5.209 kendaraan, sedangkan Sabtu (23/5) ada 4.025 kendaraan.

Sambodo merinci, untuk jumlah kendaraan yang diputar balik pada Lebaran pertama sebanyak 2.341 kendaraan yang coba keluar lewat Pintu Tol Cikarang Barat. Kemudian, 11 kendaraan lewat Pintu Tol Bitung/Cikupa, dan selebihnya sebanyak 365 kendaraan lewat jalur arteri.

"Kendaraan pribadi mendominasi (keluar Jadetabek)," katanya.

Sambodo menambahkan, ada 275 pelanggar PSBB pada hari lebaran pertama. Namun, dalam hal ini, polisi tidak memiliki kewenangan memberi sanksi denda. Sehingga mereka hanya memberi teguran.

"Sebanyak 275 (pelanggar) di DKI Jakarta," kata Sambodo.

Rinciannya, sebanyak 32 pelanggar mengendarai sepeda motor dengan boncengan tapi alamat tempat tinggalnya tidak sama berdasarkan KTP. Kemudian, 4 pelanggar melakukan pelanggaran tidak melakukan pembatasan jarak penumpang saat mengendarai roda empat.

Lalu untuk jenis pelanggaran pengendara roda dua maupun empat yang tidak memakai masker ada sebanyak 82 pelanggar. Pelanggaran roda empat jumlah penumpangnya melebihi 50 persen sebanyak 50 pelanggar. Pelanggaran pengendara roda dua tak mengenakan sarung tangan sebanyak 105 pelanggar. Untuk pelanggaran jam operasional tidak ada.

"Kemudian pengendara bersuhu tubuh di atas normal juga tidak ada dan terakhir pelanggaran ojek online berpenumpang sebanyak dua pelanggar," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA