Soal Protes Ibu Yang Merasa Anaknya Diperlakukan Tidak Sesuai Prosedur, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 14 Mei 2020, 15:43 WIB
Soal Protes Ibu Yang Merasa Anaknya Diperlakukan Tidak Sesuai Prosedur, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumut
Klaim Sinta Rumata Simanjuntak melalui video dibantak pihak Polda Sumut/Repro
rmol news logo Video seorang ibu bernama Sinta Rumata Simanjuntak yang memprotes polisi yang menembak dua orang anaknya menjadi viral. Dalam video tersebut, ia mengatakan dua orang anaknya, Fernando Sinurat dan Daniel Sinurat, ditembak dalam posisi yang sudah tidak dapat melakukan perlawanan karena sudah diborgol.

Video ini ditanggapi oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja. Menurutnya, polisi sudah melakukan prosedur penangkapan yang sesuai standar operasi terhadap dua orang anggota geng motor yang terlibat dalam perusakan rumah warga di Jalan Pembangunan, Kelurahan Tanjung Gusta pada 23 Maret 2019 lalu.

Atas aksi puluhan anggota geng motor tersebut, satu warga mengalami luka berat pendarahan di otak akibat dianiaya oleh puluhan pelaku. Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan.

“Tuduhan Sinta Rumata dalam video tersebut tidak mendasar. Polisi mempunyai SOP dalam menjalankan tugas,” katanya, Rabu (13/5).

Tatan menjelaskan, Fernando dan Daniel merupakan pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), atas Laporan Polisi Nomor: LP/203/III/2019/ Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia pada 24 Maret 2019 lalu.

Selain kedua pelaku, polisi juga menangkap Jhonathan Roi Putra yang juga anggota geng motor yang ikut terlibat dalam kejahatan tersebut.

“Jadi mereka mencoba kabur saat dilakukan pengembangan. Polisi pun memberikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan sehingga diberikan tindakan tegas,” ungkap Tatan, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Sebelumnya, pada 24 Maret 2019 lalu, 5 pelaku berhasil ditangkap polisi dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Jadi kini sudah 8 pelaku yang ditangkap,” ujar Kabid Humas.

Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor dan baju kemeja bertuliskan geng Esto.

Tatan menegaskan, Polda Sumut dan Polres jajaran tidak akan memberikan toleransi kepada kelompok geng motor, geng kereta, dan segala macam geng termasuk para pelaku kejahatan jalanan. Dan masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan kelompok geng motor atau para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA