Tunjauan itu dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan seiring dibukanya kembali moda transportasi umum oleh Kementerian Perhubungan.
Dalam pemantauan, Kakorlantas didampingi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo. Hadir pula Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
“Kita ke Terminal Pulogebang melihat pelaksanaan langsung bagaimana mekanisme pengecualin ini yang diperbolehkan perjalanan. Judulnya tetap dilarang mudik,†tekan Istiono di lokasi peninjauan.
Terhadap loket-loket penyedia layanan bus penumpang, Istiono menekankan agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Di sini, Istiono memastikan warga yang hendak berpergian harus mengikuti syarat yang ditentukan.
“Bila tidak, maka petugas menolak untuk memberikan tiket ke warga,†ujarnya.
Nantinya, mantan Kapolda Bangka Belitung ini menyampaikan, terhadap bus-bus yang mengangkut penumpang. Protokol kesehatan di dalam bus begitu ketat. Para penumpang yang duduk diberi jarak untuk menghindari penularan Covid-19. Bus yang beroperasi pun hanya bus yang ditempel stiker.
“Begitupun di titik-titik check point, bus-bus tersebut kembali akan diperiksa oleh Polisi untuk memastikan warga yang berpergian ke luar daerah memenuhi syarat Surat Edaran (SE) 4 dari Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19,†papar dia.
Terkait dibukanya moda transportasi umum, pemerintah tetap menegaskan mudik dilarang. Hanya orang tertentu yang memenuhi syarat diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengungkapkan larangan mudik tetaplah berlaku. Pengecekan ini guna memastikan kebijakan mengacu surat edaran Gugus Tugas tentang penanganan Covid-19 4/2020 yaitu perjalanan ke luar daerah PSBB yang dikecualikan.
BERITA TERKAIT: