Sejauh ini, jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pun telah menangani 99 kasus hoax yang terkait wabah yang berasal dari Wuhan, China ini.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, sebagian besar perkara
hoax ditangani oleh tiga Polda jajaran, yakni Metro Jaya, Jawa Timur, dan Riau.
“Polda Metro Jaya menangani 13 kasus, Polda Jatim menangani 12 kasus, Polda Riau menangani 9 kasus, dan 65 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran,†urai Asep dalam konferensi pers via
streaming di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/4).
Ia menjelaskan, sebagian besar motif pelaku
hoax adalah iseng, bercanda, hingga merasa tidak puas dengan pemerintah.
Terhadap para pelaku, Asep menjelaskan, dipersangkakan dengan Pasal 45 dan 45A UU ITE dan Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman maksimal 5 tahun dan 10 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: