Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kabareskrim Polri Perintahkan Anggota Antisipasi Hambatan Ketersediaan Dan Distribusi Bahan Pokok Di Tengah Wabah Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 05 April 2020, 16:57 WIB
Kabareskrim Polri Perintahkan Anggota Antisipasi Hambatan Ketersediaan Dan Distribusi Bahan Pokok Di Tengah Wabah Covid-19
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo/Net
rmol news logo Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya.

Surat telegram tersebut, untuk antisipasi kejahatan penimbunan dan menghambat bahan pokok selama massa percepatan penanganan virus corona atau Covid-19.

Surat telegram dengan register ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang ditujukan kepada para Karo, Kapus, Dir Bareskrim Polri dan untuk pada Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Narkoba, Tahti Polda.

"Dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait ketersediaan bahan pokok dan proses distribusi," kata Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegram yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/4).

Komjen Listyo Sigit Prabowo pun membeberkan bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusinya.

Diantaranya, memainkan harga dan menimbun dengan berpedoman Pasal 29 dan Pasal 107 UU 7/2014 tentang perdagangan, Pasal 62 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen dan Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Selanjutnya menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan dengan berpedoman Pasal 107 huruf F UU 27/1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Dengan demikan, dari bentuk pelanggaran tersebut, Kabareskrim Polri memerintahkan jajaranya agar mengambil beberapa langkah. Diantaranya melakukan identifikasi dan pemetaan serta penilaian dalam rangka peroleh gambaran pelaku kejahatan yang memanfaatkan wabah Covid-19.

Selanjutnya, melaksanakan kerjasama dengan para pemangku kepentingan untuk menjamin ketersediaan kebutuhan bahan pokok; melaksanakan giat kampanye terhadap ketersediaan dan distribusi untuk dapat dukungan dan partisipasi masyarakat.

Kemudian, gangguan pada komoditi gula dilakukan percepatan proses impor dan untuk komoditi bawang putih dan bawang bombay dilakukan dengan mendorong importir merealisasikan impor tanpa rekomendasi izin produk hortikultura; melakukan bantuan guna memperlancar serta mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok dari produsen, importir, gudang distributor sampai dengan pasar dan konsumen.

Terakhir, penyidik agar dinamis dan adaptif dalam antisipasi metamorfosis ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks di Indonesia seperti media sosial yang timbulkan dampak negatif terhadap kinerja Polri dengan konten hoax dan hate speech yang timbulkan keresahan di masyarakat.

"Laksanakan penegakkan hukum secara tegas. Ekspose setiap hasil ungkap guna beri efek deterent terhadap pelaku lainnya," petikan surat telegram tersebut.

Telegram ini merujuk pada UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular, UU 2/2002 tentang Polri, UU 24/2007 tentang penanggulangan bencana, UU 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, UU 11/2018 tentang ITE, Perppu 1/2020 tentang kebijakan keuangan untuk penanganan pandemi Covid-18 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Selanjutnya PP 21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka  percepatan penanganan Covid-19, Keppres 11/2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, ST Kapolri nomor STR/80/II/PAM.3./2020 tanggal 21 Februari 2020 tentang langka-langkah antisipasi terkait merebaknya wabah virus Corona dan ST Kapolri nomor STR/121/III/PAM.3./2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang langka-langkah direktif kepada para Kapolda terkait penanggulangan Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA