“Terbesar di Polda Jatim 11 kasus dan Polda Metro Jaya masing-masing 11 kasus,†kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/4).
Sementara itu, kata Argo, sumbangan lima kasus hoax berada di Polda Jawa Barat, Lampung dan yang ditangani oleh Bareskrim Siber Polri.
Para pelaku dijerat Pasal 45 dan 45 A tentang UU ITE dengan pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 10 tahun.{]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: