Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perlunya Lockdown Dan Efektivitasnya

Minggu, 29 Maret 2020, 22:37 WIB
Perlunya <i>Lockdown</i> Dan Efektivitasnya
Eddy Rifai/Ist

BEBERAPA daerah seperti Kota Tegal, Tasikmalaya, desa-desa di Yogyakarta, Papua, dan lain-lain telah menyatakan daerahnya local lockdown.


Padahal, Pemerintah Pusat menyatakan lockdown adalah kewenangannya.

Akibatnya, masyarakat bingung, apakah pusat atau daerah yang benar.

Daerah-daerah yang menetapkan lockdown tampaknya menyadari kapasitas daerah dalam mengatasi wabah covid-19, seperti terbatasnya rumah sakit, dokter, perawat, alat-alat kesehatan, APD, dan sebagainya.

Apabila terjadi peningkatan jumlah pasien terjangkit Covid-19, kemungkinan besar daerah tidak mampu mengatasinya, sehingga diperlukan lockdown.

Namun, Pemerintah Pusat masih mempertimbangkan banyak hal untuk kebijakan lockdown, antara lain belum adanya payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP), sehingga harus dibuat PP terlebih dulu.

Menurut Pemerintah Pusat, kebijakan lockdown terdapat dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tetapi beberapa PP yang harusnya sudah dibuat ternyata belum ada.

PP tersebut merupakan payung hukum sehingga kebijakan pemerintah ada pembenarannya, misalnya dalam hal pengalihan anggaran, agar tidak termasuk dalam ranah korupsi.

Beberapa PP tersebut jika merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018, ada lima hal yang harus diatur lebih lanjut di peraturan pemerintah.

Pertama, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan kedaruratan kesehatan masyarakat serta penetapan pintu masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang terjangkit kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kedua, ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan karantina wilayah di pintu masuk.

Keempat, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif.

Kelima, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Efektivitas Karantina


Okelah, kata Rudy, dosen FH Unila yang menggagas diskusi lockdown via joint room, apabila memang benar pemerintah pusat mengadakan PP-nya, bagaimana dengan efektivitas karantina tersebut? Tanyanya.

Sebagaimana ketentuan Pasal 1 UU No. 6 Tahun 2018, karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau barang di sekitarnya.

Dalam UU tersebut diatur beberapa jenis karantina seperti Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Karantina rumah sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Terkait dengan beberapa jenis karantina tersebut yang paling efektif dalam penanggulangan covid-19 adalah PPSB.

Jadi tidak dilakukan per wilayah saja, karena tetap tidak efektif.

Semoga kebijakan ini dapat diambil, sambil menunggu PP-nya diadakan terlebih dulu. rmol news logo article

Eddy Rifai
Penulis adalah Pengajar Fakultas Hukum Unila

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA