Dilihat pada laman SIPP PN Medan, Hakim Yusafrihardi menjelaskan permohonan prapid tersebut ditolak karena berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” katanya pada data yang dilihat redaksi pada, Rabu (10/4).
Penolakan ini membuat penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjadi sah secara hukum.
Saat ini Robby Messa Nura menjalani penahanan. Ia menjalani sidang perdana pada Kamis (4/4) lalu. Ia diadili bersama Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan. Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.
Dalam dakwaan primer, Robby Messa Nura didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan subsider, dia didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: