Maklumat bernomor Mak/2/lll/2020 itu juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Jenderal Idham Azis mengatakan, bahwa Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat senantiasa mengacu kepada keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
“
Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,†kata Jenderal Idham dalam keteranganya, Kamis (26/3).
Usai maklumat tersebut dikeluarkan, dalam rangka menekan laju penyebaran virus yang belum ditemukan vaksinya itu, jajaran Polri telah melakukan pembubaran 1.371 kerumunan massa yang ada di seluruh Indonesia.
Bahkan lebih dari itu, jika masyarakat bersikeras dan tidak mengindahkan himbauan aparat untuk tidak berkerumun diancam sanksi pidana dengan pasal berlapis.
Yakni, pasal 212, 216 dan 218 KUHP hingga pasal 14 UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: