Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolri: Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 26 Maret 2020, 15:25 WIB
Kapolri: Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi
Jenderal Idham Aziz/Net
rmol news logo Kapolri Jenderal Idham Azis melalui maklumat yang dikeluarkannya secara tegas melarang agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Maklumat bernomor Mak/2/lll/2020 itu juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Jenderal Idham Azis mengatakan, bahwa Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat senantiasa mengacu kepada keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

“Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Jenderal Idham dalam keteranganya, Kamis (26/3).

Usai maklumat tersebut dikeluarkan, dalam rangka menekan laju penyebaran virus yang belum ditemukan vaksinya itu, jajaran Polri telah melakukan pembubaran 1.371 kerumunan massa yang ada di seluruh Indonesia.

Bahkan lebih dari itu, jika masyarakat bersikeras dan tidak mengindahkan himbauan aparat untuk tidak berkerumun diancam sanksi pidana dengan pasal berlapis.

Yakni, pasal 212, 216 dan 218 KUHP hingga pasal 14 UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA