Begitu yang disampaikan Karo Pemas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam keterangan resminya, Selasa (24/3).
“Pelayanan ojek online juga harus memperhatikan sosial distancing, khususnya saat menunggu customer dengan menjaga jarak dan tidak berkumpul,†kata Argo.
Hal tersebut dilakukan agar mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 dan sesuai dengan himbauan pemerintah dalam rangka menekan laju penyebaranya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis juga telah mengeluarkan maklumat berupa larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian.
Maklumat ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk menerapkan menjaga jarak sosial.
Maklumat itu dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 pada tanggal 19 Maret 2020.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: