Bahkan, kedua terhadap kedua orang tersangka baru itu langsung dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, kedua tersangka baru tersebut yakni R (52) warga Wonokerto Turi Sleman dan DS (58) warga Sardonoharjo Ngaglik Sleman.
Sebelumnya, polisi menetapkan guru sekaligus pembina Pramuka di SMPN 1 Turi berinisial IYA (36) sebagai tersangka.
"Ada penambahan dua tersangka lagi yakni R dan DS. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan," kata Yuliyanto, Selasa (24/2).
Yuliyanto menjelaskan, tersangka R pada saat kegiatan susur sungai berada di sekolah. Padahal tersangka R merupakan ketua gugus depan di SMP Negeri 1 Turi.
Sedangkan tersangka DDS saat kegiatan tidak turun ke Sungai Sempor. Ia malah menunggu di lokasi akhir. R dan DDS memiliki Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka.
Sehingga seharusnya mereka yang memahami tentang bagaimana keamanan kegiatan kepramukaan.
"Dari penyidik sudah cukup bahwa alat bukti, petunjuk, dan lain sebagainya sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka," tegas Yulianto.
Kabid Humas menambahkan, jumlah saksi yang diperiksa hingga Senin petang sebanyak 22 orang.
Mereka terdiri dari 7 pembina Pramuka, 3 kwarcab, 3 pengelola wisata, 2 siswa yang selamat, kepala sekolah dan 6 orangtua korban.
Dengan ditetapkannya dua tersangka lagi, maka saat ini ada 3 tersangka yang merupakan pembina Pramuka di SMPN 1 Turi Sleman.
Musibah susur sungai yang diikuti oleh pelajar SMPN 1 Turi Sleman terjadi Jumat, (21/2) di Sungai Sempor. Kegiatan tersebut dikuti 249 siswa kelas 7 dan 8.
Sebanyak 23 siswa mengalami luka-luka dan 10 siswa meninggal karena hanyut.