Namun ada dua alasan mengapa WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
Pertama, kalau mencermati huruf d dari Pasal 23 UU Kewarganegaraan, maka tidak digunakan istilah negara, tetapi digunakan istilah "tentara asing".
Makna tentara asing yang dimaksud di sini bisa saja tentara negara lain, tapi bisa saja tentara dari pemberontak.
Kedua terkait Pasal 23 huruf f di situ yang digunakan selain negara, juga ada istilah "bagian dari negara asing tersebut".
Nah istilah "bagian dari negara asing" itu bisa saja pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak.
Selanjutnya, andaikan kewarganegaraan Indonesia selama ini tidak hilang kewarganegaraannya, berarti Kemlu atau perwakilan Indonesia di Suriah akan memberi perlindungan. Kenyataanya ini tidak terjadi.
Perlu dipahami sejak awal para WNI yang hendak bergabung dengan ISIS maka mereka menganggap ISIS sebagai negara mereka.
Oleh karenanya, sejak saat itu mereka telah rela melepas kewarganegaraan Indonesianya.
Bahkan ada dari mereka yang merobek-robek paspor Indonesia yang menjadi simbol bahwa mereka tidak lagi ingin menjadi warga negara Indonesia.
Oleh karenanya wajar bila pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban lagi untuk melindungi mereka.
Memang secara teori eks WNI ini berstatus
stateless. Namun kondisi
stateless ini tidak berada di Indonesia sehingga pemerintah tidak perlu pusing untuk mewarganegarakan mereka.
Hikmahanto JuwanaGurubesar Hukum Internasional UI
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: