Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pada Prinsipnya, Andre Rosiade Boleh Menangkap Pelaku Kejahatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 07 Februari 2020, 19:54 WIB
Pada Prinsipnya, Andre Rosiade Boleh Menangkap Pelaku Kejahatan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/Net
rmol news logo Pada prinsipnya, setiap warga negara boleh melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana alias kejahatan.

Begitu kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menanggapi kabar penjebakan seorang pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat, yang dilakukan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Roside.

"Bahwa semua orang masyarakat seandainya menemukan suatu tindak pidana misalnya ada copet, ada pencuri boleh menangkap," katanya di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).

Kendati demikian, Argo mengingatkan, bagi siapapun yang berinisiatif menangkap pelaku kejahatan harus tetap menyerahkan ke pihak berwajib. Tujuannya agar yang bersangkutan menjalani proses hukum.

"Itu diatur. Seandainya ada suatu tindak pidana, masyarakat (bisa) langsung menangkap, kemudian diserahkan langsung ke pihak kepolisian," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA