Begitu kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menanggapi kabar penjebakan seorang pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat, yang dilakukan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Roside.
"Bahwa semua orang masyarakat seandainya menemukan suatu tindak pidana misalnya ada copet, ada pencuri boleh menangkap," katanya di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).
Kendati demikian, Argo mengingatkan, bagi siapapun yang berinisiatif menangkap pelaku kejahatan harus tetap menyerahkan ke pihak berwajib. Tujuannya agar yang bersangkutan menjalani proses hukum.
"Itu diatur. Seandainya ada suatu tindak pidana, masyarakat (bisa) langsung menangkap, kemudian diserahkan langsung ke pihak kepolisian," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: