Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bertambah Tiga, Total Sudah Delapan Tersangka Kasus Musala Minahasa Utara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 04 Februari 2020, 16:36 WIB
Bertambah Tiga, Total Sudah Delapan Tersangka Kasus Musala Minahasa Utara
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast/Net
rmol news logo Jajaran Polda Sulawesi Utara kembali menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pengerusakan balai pertemuan Al-Hidayah yang dijadikan musala di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

“Penyidik Polres Minahasa Utara dan Polda Sulut kembali tetapkan tiga tersangka, jadi total tersangka delapan orang,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Selasa (4/2).

Ketiga tersangka yang baru itu, jelas Asep berinisial CCT (26) warga Kecamatan Madidir, Bitung, Sulawesi Utara, SR (35) seorang buruh asal Kecamatan Airmadidi dan CMT (44) warga Desa Maumbi, Kecamatan Kelawat, Minahasa Utara.

“Ketiganya sama, dikenakan pasal 170 KUHP subsider pasal 406 Jo pasal 55 dan 56 KUHP,” jelas Asep.

Kedelapan orang yang telah ditetapkan tersangka ini, masih dilakukan pemeriksaan lanjutan di Polda Sulawesi Utara. Sementara itu Asep menyapaikan bahwa situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Minahasa Utara sudah sangat kondusif.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, belum adanya izin sebagai tempat ibadah menjadi pemicu sekelompok warga merusak balai pertemuan Al Hidayah itu.

Pada malam itu, terang Jules, sekelompok warga mempertanyakan terkait izin terhadap masyarakat yang berada di balai pertemuan Al Hidayah.

“Namun warga yang berada dibalai tak bisa menunjukan sehingga terjadi perdebatan yang berujung akhirnya terjadi pengerusakan oleh warga yang menyakan izin,” urai Jules.

Sehari setelah kejadian pengerusakan, Bupati Minahasa Utara, Ketua DPRD Minahasa Utara, Kapolres, Dandim dan tokoh masyarakat dan agama seluruh Kabupaten Minahasa Utara telah melakukan peretemuan yang menghasilkan tiga kesepakatan.

“Balai pertemuan untuk sementara ditutup sampai proses peizinan selesai, kemudian bilamana masyarakat akan mengajukan sebagai tempat ibadah agar menyelesaikan proses perizinan dan melengkapi persyaratan, secepatnya diurus izinnya sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.

Selama balai pertemuan ditutup dari segala aktivitas, disepakati juga bahwa balai pertemuan itu akan diperbaiki oleh masyarakat yang dimotori Kapolres Minahasa Utara.

“Dibantu rekan-rekan TNI. Hari sudah mulai diperbaiki,” pungkas Jules. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA