Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengrusakan Musala Di Minahasa Utara, Tiga Penyerang Sudah Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 31 Januari 2020, 17:12 WIB
Pengrusakan Musala Di Minahasa Utara, Tiga Penyerang Sudah Jadi Tersangka
Pengrusakan tempat ibadah di Minahasa/Net
rmol news logo Jajaran Polda Sulawesi Utara telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pengerusakan balai pertemuan Al Hidayah di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Statusnya sudah tersangka, perhari ini,” Kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Jumat (31/1).

Ketiganya, sambung Jules, disangkakan dengan pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP Jo pasal 55 dan 55 KUHP.

Dia menjelaskan, peran ketiga tersangka berbeda-beda dimana tersangka inisial Y (perempuan) sebagai provokator aksi pengerusakan dan dia lainya yakni HK dan MS turut serta melakukan pengerusakan.

“Yang perempuan inisial Y itu peranya diduga sebagai provokator jadi dia memprovokasi sehingga terjadi kasus pengerusakan,” jelasnya.

Selain penetapan tiga tersangka, Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga orang lainnya yang diduga terlibat aksi pengrusakan tersebut.

Dalam video yang viral di media sosial, aksi pengrusakan tempat ibadah itu dilakukan oleh lebih dari tiga orang.

Beberapa diantaranya, dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan menggunakan alat pemukul untuk mengobrak abrik bangunan.

Untuk situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di lokasi sekitar sudah sangat kondusif, masyarakat telah melakukan aktivitasnya secara normal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA