Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Penindakan Netflix, Bareskrim Tunggu Rekomendasi Kominfo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 17 Januari 2020, 19:59 WIB
Soal Penindakan Netflix, Bareskrim Tunggu Rekomendasi Kominfo
Ilustrasi/Net
rmol news logo Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana bakal berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Netflix.

"Kita menunggu rekomendasi Pemerintah. Dalam hal ini Kemkominfo," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reynhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).

Reynhard menyatakan, kepolisian dalam kasus ini tak bisa bergerak sendiri tapi tergantung dari Kemkominfo selaku pengambil kebijakan.

"Kami tergantung kebijakan pemerintah. Yang bicara masalah kebijakan itu dari Kominfo, kita cuma penegakan hukum, kita tunggu rekomendasi," katanya.

Sebelumnya, Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo meminta Kemkominfo memblokir konten Netflix yang bermuatan pornografi, SARA, dan melanggar norma kesusilaan.

Dia mengatakan Kemkominfo memiliki kewenangan untuk melakukan take down Netflix tanpa harus menunggu laporan dan keluhan dari masyarakat.

"Kewenangan take down di Kemkominfo, seharusnya tanpa perlu menunggu laporan masyarakat dan wajib melakukan monitoring. Kalau itu bertentangan, minimal menegur atau bisa take down Netflix. Jadi, ancaman itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia," tuturnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/1). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA