"Kita menunggu rekomendasi Pemerintah. Dalam hal ini Kemkominfo," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reynhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).
Reynhard menyatakan, kepolisian dalam kasus ini tak bisa bergerak sendiri tapi tergantung dari Kemkominfo selaku pengambil kebijakan.
"Kami tergantung kebijakan pemerintah. Yang bicara masalah kebijakan itu dari Kominfo, kita cuma penegakan hukum, kita tunggu rekomendasi," katanya.
Sebelumnya, Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo meminta Kemkominfo memblokir konten Netflix yang bermuatan pornografi, SARA, dan melanggar norma kesusilaan.
Dia mengatakan Kemkominfo memiliki kewenangan untuk melakukan
take down Netflix tanpa harus menunggu laporan dan keluhan dari masyarakat.
"Kewenangan
take down di Kemkominfo, seharusnya tanpa perlu menunggu laporan masyarakat dan wajib melakukan monitoring. Kalau itu bertentangan, minimal menegur atau bisa take down Netflix. Jadi, ancaman itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia," tuturnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/1).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: