Dian Andriyanto dan Ambar Al Masyur Saleh tak berdaya saat tertangkap basah bermain judi
online 'Domino qiu qiu'.
"Setelah mendapat informasi, tim menuju ke warnet itu. Sesampainya di warnet, tim mendapatkan dua orang laki-laki sedang melakukan permainan judi jenis domino qiu qiu secara
online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (14/1).
Seketika, polisi langsung melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. Dari tangan Dian dan Ambar, polisi menyita satu kartu ATM, satu lembar bukti transfer, dan komputer yang digunakan oleh kedua pelaku.
Yusri menyebut, pihaknya langsung membawa Ambar dan Dian ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi pun terus menyelidiki kasus judi online tersebut.
"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut," papar Yusri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: