Ingin Bergaya, Seorang Cucu Maling Mobil Kakeknya Sendiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 31 Oktober 2019, 15:55 WIB
Ingin Bergaya, Seorang Cucu Maling Mobil Kakeknya Sendiri
Mobil Mercedes Benz warna hitam yang diambil Visal/RMOL
rmol news logo Air susu dibalas dengan air tuba, begitu pepatah yang tepat untuk kasus pencurian mobil yang melibatkan seorang remaja ini.

VGW alias Visal nekat mencuri mobil kakeknya sendiri. Padahal, selama ini remaja 18 tahun itu dirawat dan diasuh oleh kakek neneknya.

Visal merupakan remaja yang bermukim di Jalan H. Ten Komplek Bulog Blok B, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Aksi nekat Visal ternyata untuk  pamer ke teman-temannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Visal telah membawa kabur mobil Mercedes Benz warna hitam dengan nomor polisi B 2224 RI. Mobil itu dibawa kabur sejak 16 September 2019.

"Tersangka VHW ini tinggal bersama dengan kakeknya sejak kecil," ucap Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10).

Argo menambahkan, Visal membawa kabur mobil mewah kakeknya dengan cara mencuri kunci mobil dan langsung membawa kabur. Setelah berhasil lolos dari si kakek, mobil tersebut ternyata disembunyikan di rumah kerabatnya di daerah Salemba, Jakarta Pusat.

"Tersangka itu ngambil tanpa sepengetahuan kakeknya, dia ambil kunci mobil ini. Setelah dia ambil kunci dan mobil dibawa pergi ke rumah temannya," imbuhnya.

Merasa dirugikan, akhirnya sang kakek membuat laporan polisi ke Mapolda Metro Jaya. Mobil itu kemudian dititipkan dirumah rekan VHW hingga satu bulan lamanya.

Setelah diusut oleh polisi, diketahui pelaku pencurian itu merupakan cucunya sendiri. Polisi kemudian menangkap Visal di kediamannya.

Akibat perbuatannya, Visal dijerat Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Junto Pasal 367 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA