Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, pihaknya mengamankan sedikitnya 70 kilogram narkoba jenis sabu, 40 ribu pil ekstasi, 1 kilogram ketamin dan empat botol berisi cairan codein. Beberapa narkoba diselundupkan dengan dibungkus minuman susu Milo.
Eko menambahkan, kasus ini terungkap dari informasi perusahaan jasa ekspedisi di Jakarta Timur yang menginformasikan tentang adanya kiriman paket yang tidak diambil, pada Agustus 2019.
"Akhirnya dibuka satu peti, peti tersebut berisi kemasan susu Milo yang ternyata isinya narkoba sabu kristal warna putih," kata Eko kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Senin (28/10).
Eko melanjutkan, di dalam kemasan susu Milo itu ditemukan 30 kg sabu. Dari hasil analisis intelijen, sambung Eko, tim menemukan adanya pelaku yang hendak bertransaksi di Sumatera Utara.
"Tim mengintai selama dua pekan terhadap target bernama Safruddin," katanya.
Kemudian, kata Eko, penyidik melakukan pendalaman. Hasilnya berbuah manis, pada 7 Oktober 2019, penyidik mencegat kendaraan yang dikendarai oleh Safruddin (42 tahun).
Di mobil tersebut ditemukan 29 kg sabu, 30 ribu butir ekstasi dan 1 kg ketamine. Kemudian pada 8 Oktober, tim menangkap Sudirman (35 tahun), Risaldi (25) dan Bayu (26) di Pekanbaru.
Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku diminta oleh seseorang bernama Sebastian alias Ibas untuk memberikan paket narkoba ke Sudirman.
Usai berhasil menangkap para pelaku, polisi kemudian memburu Sebastian. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menangkap Sebastian (38) di sebuah RM Pecel Lele, Jalan Sungai Beringin, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Dari hasil peemeriksaan, Sebastian mengaku menyimpan narkoba di perkebunan Sungai Piyai, Indragiri Hilir. Lalu dengan menggunakan perahu, tim penyidik menuju lokasi perkebunan dan menemukan sabu seberat 11 kg, 10 ribu butir ekstasi dan empat botol kodein.
Sebastian menyimpan barang bukti di perkebunan dengan menimbunnya menggunakan kulit kelapa untuk menyamarkan.
Dari keterangan Sebastian, terungkap bahwa dia diperintahkan oleh seseorang bernama Ridwan alias Wawan yang saat ini masih buron. Selain itu terungkap juga bahwa ada tersangka lainnya yakni Anwar yang berperan sebagai pengirim paket narkoba dari Johor, Malaysia.
"Anwar menggunakan speedboat dari Malaysia dan Sebastian menggunakan perahu pompong. Di tengah laut, barang dari Anwar dilemparkan ke perahu pompong," tutupnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU No 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Mereka juga dijerat pasal subsidair yakni Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU No 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
BERITA TERKAIT: