Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Plt Kapolri Punya Kewenangan Penuh, Tapi Tak Bisa Merotasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 24 Oktober 2019, 18:57 WIB
Plt Kapolri Punya Kewenangan Penuh, Tapi Tak Bisa Merotasi
Ari Dono Sukmanto/Net
rmol news logo Pelaksana tugas (Plt) Kapolri Komjen Ari Dono Sukmanto memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan tugas. Namun ada sejumlah batasan yang tidak bisa dilakukan olehnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyampaikan, ada dua hal mendasar yang cukup strategis yang tidak bisa dilakukan oleh Ari Dono.

“Mengenai SDM dan sumber daya anggaran, yang lain tidak apa-apa,” kata Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/10).

Dengan kata lain, Ari Dono tidak bisa melakukan rotasi personel korps Bhayangkara. Kendati demikian, kata Iqbal, hal tersebut tidaklah berdampak signifikan terhadap internal Polri.

Pasalnya, sambung Iqbal, penunjukan kapolri definitif kemungkinan bisa dilakukan dalam kurun waktu satu minggu ke depan setelah DPR RI sudah membentuk komisi.

“Yang saya dengar proses fit and proper test tidak lama lagi. Mungkin bisa jadi minggu ini,” pungkasnya.

Komjen Idham Aziz resmi ditunjuk sebagai calon tunggal kapolri. Nantinya, Kabareskrim itu akan menjalani fit and proper test. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA