Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kedapatan Bawa Gorilla Cair, Satu Rekan Vicky Nitinegoro Tetap Diproses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 17 Oktober 2019, 19:04 WIB
Kedapatan Bawa Gorilla Cair, Satu Rekan Vicky Nitinegoro Tetap Diproses
Jumpa pers Kombes Pol Argo Yuwono di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya/Net
rmol news logo Artis Vicky Nitinegoro ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dua orang rekannya di rumah kontrakan di Jalan Benda Atas RT 6/3 Nomor 37, Kelurahan Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa malam (15/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menguraikan bahwa Vicky bersama AJ dan AN ditangkap karena diduga memiliki cairan vape pada rokok elektrik yang mengandung narkotika jenis Gorilla.

Argo membeberkan, penangkapan berawal adanya informasi yang masuk ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba.

Berkat informasi tersebut, penyidik Subdit 1 langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (15/10), tim melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Vicky di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan informasi yang masuk, terus ditindaklanjuti Subdit 1 kemudian pada 15 Oktober di daerah Benda Atas jam 18.00 WIB kita amankan 3 orang yang kita bawa ke Polda Metro Jaya yakni AJ, VN dan AN," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (17/10).

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah vape rokok elektrik dan dua botol cairan liquid.

Selanjutnya, polisi langsung menggiring ketiganya ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan kata Argo, vape dan dua botol liquid milik tersangka AJ yang mengandung narkotika golongan 1 jenis 5 Fluoro ADB atau Gorilla. Sedangkan vape milik Vicky tidak mengandung narkotika berdasarkan uji Laboratorium Forensik (Labfor).

"Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan kita temukan dua botol vape. Ini punya AJ yang mengandung narkotika golongan 1," jelas Argo.

"Setelah kita periksa dan tes urine, bertiga ini AJ, VN dan AN negatif," kata Argo.

Sehingga kata Argo, Vicky dan AN dibebaskan. Sedangkan AJ ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki narkotika jenis Gorilla cair yang digunakan untuk vape rokok elektrik.

"Makanya untuk VN dan AN kita kembalikan ke orang tua karena tidak terbukti menggunakan narkotika, yang terbukti hanya AJ," paparnya.

Sehingga, AJ dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA