Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelapor Dandhy Laksono Ternyata Anggota Polda Metro Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 27 September 2019, 22:06 WIB
Pelapor Dandhy Laksono Ternyata Anggota Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono/RMOL
rmol news logo Diamankannya sutradara film dokumenter, Dandhy Dwi Laksono ternyata dari laporan anggota Polda metro Jaya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Menurut Argo, penangkapan terhadap Dandhy berawal dari viralnya postingan Dandhy berkaitan dengan kejadian di Papua.

"Jadi itu ada trending dalam influencer di situ ada 10 besar di sana yang berkaitan dengan pembebasan di Papua. Dan itu bukan delik aduan dan polisi bisa membuat laporan sendiri," ucap Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).

Sehingga, pihak Kepolisian membuat laporan model A yakni laporan hasil temuan tik Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya karena postingan tersebut bermuatan ujaran kebencian dan SARA.

"Postingan itu dan tulisan di dalam akunnya itu mengambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa di cek kebenarannya, di posting terus kegiatan itu. Makanya tadi malam kita lakukan penangkapan. Dan kemudian kita lakukan pemeriksaan dan jam 3 pagi kita pulangkan," paparnya.

"Jadi artinya yang bersangkutan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan masyarakat tertentu," lanjutnya.

Meski demikian, lanjut Argo, Dandhy tidak ditahan karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang menentukan seseorang ditahan atau tidak dengan berbagai pertimbangan.

"Itu kan kewenangan penyidik. Penyidik yang lebih mempunyai kewenangan ditahan tidaknya seseorang," kata Argo.

Dandhy dijerat Pasal 29 Ayat 2, Pasal 45 huruf A Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA